Mencukur alis adalah salah satu
permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan
bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hoby pergi ke
salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung
kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata. Mereka datang ke
salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak mereka
menggunakan jasa salon maka mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi
lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.dan kaum wanita pada era
atau zaman modern ini serasa sudah jauh bahkan banyak yang meninggalkan
hukum-hukum agama dalam berhias diri maupun dalam bertindak,dan hal ini sangat
memprihatinkan,umat islam sudah kehilangan jati dirinya sebagai kaum muslim
yang berbudi luhur dan berakhlakul karimah.
Kemudian yang menjadi
permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama Islam dalam menghukumi
permasalahan ini? apakah Islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis
ataukah mengharamkannya?
Mempercantik atau memperindah wajah adalah sunnaah rosul,Allah itu maha Indah dan mencintai sesuatu yang Indah,Namun dengan cara yang sesuai syariat tentunya,missal bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak fresh secara alami juga. Misalnya dengan buah-buahan atau daun-daunan yang mempunyai banyak manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis atau hal lainnya yang tentu saja tidak sesuai dengan sunnah Roaul dan syari’at Agama,hingga menurut mereka hal yang demikian itu akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang,akan tetapi mereka juga tidak mereka sadari bahwa yang demikian itu menyalahi syariat Agama.
Wanita tidak boleh mencukur atau merapikan bulu alis matanya karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Sedangkan al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan), sedang dalam hadis Bukhari disebutkan : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’ madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, akan tetapi dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh. Mencukur atau merapikan bulu alis dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah.
Firmannya, sebagai berikut :
Dan akan aku suruh mereka (merubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan
syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian
yang nyata. (QS. An-Nisa’ (4) : 119)
Adapun hadis Nabi saw mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa ia berkata :
Semoga Allah melaknat
wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu
alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah
dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak
melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah,
yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan
apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.
Hadis ini menegaskan bahwa
perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur
bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan
indah akan dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan
kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi
seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka sama saja dia
akan mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan perbuatan yang
diancam laknat oleh Allah swt.
Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.
Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.
Sebuah kasus, Jika suaminya memerintahkan istrinya untuk mencukur alis, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati, karena perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan (perbuatan maksiat). Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan hanya dalam kebaikan saja. Jadi seorang istri mematuhi perintah suaminya hanya dalam hal-hal yang bersifat positif dan amar ma’ruf nahi munkar. Hal tersebut tidak khusus hanya pada suami saja tetapi pada semua orang yang memerintahkan kita pada kemunkaran, maka kita wajib menolaknya sekalipun kedua orang tua, apabila orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik pada Allah maka kita wajib menolaknya.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah atau boleh, jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan atau boleh mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian yang memang terdapat banyak bulu.
Dalam Hadits Nabi diterangkan bahwa: Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud) .Dalam Hadits ini dijelaskan secara Gamblang bahwa hukum mencukur alis atau meminta dicukurkan alisnya,dengan Tujuan Untuk mempercanti atau memperindah wajah adalah HARAM.Karena tergolong dalam merubah ciptaan Allah. Akan tetapi jika tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madharat, seperti timbulnya penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadharatan.
Kesimpulan :
1. Pertama:
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah wajah dan mempercantik
diri, akan tetapi jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan karena
gatal-gatal, alergi, dll maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan. Hukum
mencukur alis menjadi wajib dan dianjurkan mencukurnya untuk menolak kemadharatan,
apabila bulu alisnya tidak dicukur akan membuat lebih banyak madharat pada
dirinya.
2. Kedua:
Firman Allah, Wanita-wanita yang
merubah ciptaan Allah. Mencakup semua jenis perubahan dari merubah cuma sedikit
ataupun banyak maka sama saja, dan berupa apapun perubahan itu kecuali
perubahan yang memang sudah disyariatkan.
3. Ketiga:
Bahwasanya
agama Islam dalam menghukumi permasalahan mencukur bulu alis adalah haram, jika
bermaksud untuk memperindah atau mempercantik bentuk wajahnya. Akan tetapi
membolehkan untuk mencukurnya jikalau ada sesuatu hal yang menjadikan madharat
apabila tidak mencukurnya. Seperti contoh wanita yang tumbuh banyak bulu atau
kumis disekitar wajah. Maka dari kasus yang seperti itu boleh untuk
mencukurnya. Karena mempunyai banyak bulu, tumbuh jenggot dan kumis merupakan
hal yang tidak wajar bagi wanita.
Wallahu a’lam bisshawab
~Ibnu Zulani.Mutiara Cinta & kumpulan Hadits hukum fikih
wanita~